KPK Sita USD2.600 dari Rumah Dinas Bupati Lampung Utara

KPK melakukan penggeledahan terkait tangkap tangan Bupati Lampung Utara.
Sumber :
  • Adrian/ Lampung

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama tiga hari terakhir di sejumlah daerah di Lampung, setelah sebelumnya dilakukan tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara.

Hasil penggeledahan yang dilakukan tim KPK berhasil menyita sejumlah uang yang tersimpan di dalam rumah dinas Bupati Lampung Utara. Saat ini, proses perkara korupsi Bupati Lampung Utara sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan.

“Setelah OTT dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9 sampai 11 Oktober 2019,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah, Minggu 13 Oktober 2019.

Selama tiga hari tersebut, KPK melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Pertama, 9 Oktober 2019 di Rumah Dinas dan Kantor Bupati. Lalu 10 Oktober 2019 Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Rumah tersangka WHN (Kadinas Perdagangan), Rumah tersangka HWS (Swasta), dan dua rumah saksi.

Kemudian pada 11 Oktober 2019 berlanjut ke rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka CHS (swasta), dan dua rumah tersangka SYH (Kepala Dinas PUPR)

“Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Selain itu, di rumah dinas Bupati disita uang Rp54 juta dan USD2,600,” katanya.

Dengan temuan tersebut, KPK akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar rumah dinas bupati dengan fee proyek di Lampung Utara.

Diketahui KPK membagi dua unsur penetapan tersangka dalam kasus tersebut, pemberi dan penerima suap. Sebagai tersangka penerima suap adalah AIM (Agung Ilmu Mangkunegara), RSY (Raden Syahril) orang kepercayaan AIM, SYH (Syahbuddin) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan WHN (Wan Hendri) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu CHS (Chandra Safari) dan HWS (Hendra Wijaya Saleh). Total uang yang disita KPK dari proses OTT mencapai Rp728 juta yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang dalam proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.