Komunikasi di Kantor Pemerintah Swasta Juga Wajib Bahasa Indonesia

Ilustrasi rekan kantor.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019 lalu.  

Perpres ini menegaskan, bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis, dan dapat menggunakan media elektronik. 

“Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi,” bunyi Pasal 29 Perpres ini dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Kamis 10 Oktober 2019. 

Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.  Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.  Seperti laporan kedinasan, karya ilmiah, dan publikasi. 

Perpres ini juga mewajibkan Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional dalam seluruh jenjang pendidikan nasional. Selain itu, Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. 

“Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus,” bunyi Pasal 24 ayat (2) Perpres ini. 

Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, paling sedikit digunakan dalam: a komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik; b. standar pelayanan publik; c. maklumat pelayanan; dan d. sistem informasi pelayanan. 

"Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik, menurut Perpres ini, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia," bunyi perpres itu.