Pengibar Bendera Bintang Kejora Sulit Dipindahkan dari Mako Brimob

Suasana di depan Mako Brimob, usai kerusuhan rutan teroris, Jumat, 11 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVAnews - Kepolisian menilai aktivis yang turut mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, akan sulit dipindahkan dari lokasi penahanan mereka di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pemindahan sulit sekali pun salah satu aktivis, Surya Anta Ginting, mengaku sakit, juga didesak supaya dipindah ke rutan lain.

"Pemindahan tahanan ke rutan lain itu ada yang memegang wewenang (keputusannya)," ujar Argo saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 9 Oktober 2019.

Argo menyampaikan, wewenang ada di direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti). Selain itu, harus ada juga keputusan dari penyidik supaya permintaan tahanan dikabulkan.

"Wewenangnya di Dir Tahti dan penyidik," ujar Argo.

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas, mengemukakan bahwa Surya Anta, juga aktivis-aktivis lain, akan lebih baik jika ditahan di Mako Brimob. Hal itu disebabkan kapasitas rutan di Polda Metro Jaya juga sudah over kapasitas.

"Saya pikir lebih baik (ditahan) di Mako Brimob daripada di polda," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, salah satu tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana, Surya Anta Ginting, disebut kondisinya memprihatinkan dalam rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Yang bersangkutan dikatakan mengalami peradangan pada bagian telinga serta tuli sementara.

Terkait hal ini, polisi sudah menyediakan dokter untuk tahanan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut dokter yang disediakan selalu mengecek para tahanan.

"Jadi setiap tahanan yang ada di Mako Brimob dan PMJ ada dokter yang mengecek," ujarnya di kawasan Jakarta Utara, Selasa 8 Oktober 2019.