Tersangka Pengibar Bintang Kejora Sakit, Polisi Sediakan Dokter
- Repro Facebook
VIVAnews - Salah satu tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana, Surya Anta Ginting, disebut kondisinya memprihatinkan dalam rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Yang bersangkutan dikatakan mengalami peradangan pada bagian telinga serta tuli sementara.
Terkait hal ini, polisi sudah menyediakan dokter untuk tahanan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut dokter yang disediakan selalu mengecek para tahanan.
"Jadi setiap tahanan yang ada di Mako Brimob dan PMJ ada dokter yang mengecek," ujarnya di kawasan Jakarta Utara, Selasa 8 Oktober 2019.
Maka dari itu, dia mengatakan apabila Surya Anta juga dan tahanan lain merasa sakit bisa minta diperiksa. Pihaknya juga bisa merujuk merek ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, jika memang sudah mendesak untuk dilakukan. Hingga kini polisi sendiri masih menunggu balasan pihak kejaksaan soal berkas kasus apakah sudah rampung atau belum.
"Misalnya nanti memang harus dirujuk, kita akan rujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata dia.
Diketahui, bendera bintang kejora berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua,di tengah aksi unjuk rasa.
Ratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB. Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera bintang kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.
Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua Bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejoraā€¯.
Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Mereka adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Wenebita Wasiangge. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Keamanan Negara.