Didakwa dengan Pasal Penganiayaan, Pengacara TW Ajukan Eksepsi

Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago di persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Jaksa penuntut umum telah mendakwa pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago yang melakukan pemukulan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara," kata JPU, Permana saat membacakan dakwaan terhadap Desrizal di PN Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2019.

Jaksa menjelaskan, waktu itu terdakwa duduk di kursi bersama dengan saksi Budi Rahmat Iskandar, dan Eki Rizki di meja penggugat ruang sidang, dalam rangka menghadiri ruang sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara perdata nomor 223/pdt/g/2018/PN Jakpus.

Sidang itu dipimpin oleh saksi Sunarso sebagai hakim ketua majelis dan saksi Duta Baskara sebagai hakim anggota majelis.

Bahwa ketika itu terdakwa sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut, karena tidak sesuai dengan harapan terdakwa.

"Kemudian terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya, melalui ikat pinggang tersebut, dilipat dan dipegang oleh terdakwa, lalu terpaksa berjalan cepat mendekati meja majelis hakim serta mendekati posisi arah duduknya saksi Sunarso," katanya.

"Lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso," katanya.

Setelah itu, kata dia, terdakwa berjalan mendekati posisi arah duduk saksi Duta Baskara, dan dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak dua kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan tangan kiri.

"Kemudian terdakwa oleh para pengunjung sidang dalam ruang sidang itu langsung diamankan dan dibawa ke luar ruang sidang Subekti 2 tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah melaporkan kejadian itu, aparat kepolisian langsung mengamankan terdakwa Desrizal guna pengusutan lebih lanjut akibat perbuatan terdakwa tersebut.

"Saksi Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4 x 2 sentimeter akibat kekerasan benda tumpul, dan sesuai visum tanggal 19 Juli 2019 yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina," tuturnya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara, ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x 1,5 sentimeter akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana surat visum tanggal 19 Juli 2019 yang ditandatangani dokter Khairul.

Maka, atas perbuatannya, terdakwa Desrizal dikenakan dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Kedua, Desrizal dinilai melanggar Pasal 212 KUHP tentang Melawan Pejabat.

Dengan dakwaan itu, maka Desrizal Chaniago melalui kuasa hukumnya, Admajaya Salim mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU tersebut.

"Iya ada beberapa yang tidak jelas lengkap dan tidak sempurna di dalam surat dakwaan, makanya saya eksepsi mengajukan nota keberatan tidak kesempurnaan," ujarnya.

Admajaya menuturkan bahwa pasal yang dikenakan terhadap kliennya itu tidak tepat dan nantinya ia akan menghadirkan saksi ahli juga. "Ya itu proses asa beberapa hal kurang tepat. Itu nanti dalam proses persidangan keterangan saksi dan ahli," ujarnya.