Bupati Lampung Utara Diduga Minta Fee 25 Persen Proyek Dinas PUPR

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan bukti suap Bupati Lampung Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diduga meminta fee atau jatah uang dari setiap proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerahnya. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, besaran fee itu bervariasi, antara 20 hingga 25 persen dari anggaran per proyek.

"Setoran fee yang disiapkan sebesar 20 hingga 25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR," ujar Basaria dalam konferensi pers penetapan tersangka atas Agung di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin 7 Oktober 2019.

Basaria menyampaikan fee wajib diberikan Syahbuddin, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara. Komitmen pemberian fee menjadi syarat yang diberikan Agung kepada Syahbuddin ketika akan diangkat menjadi Kadis PUPR Lampung Utara. 

"AIM (Agung) yang baru menjabat memberi syarat seperti itu jika SYH (Syahbuddin) ingin menjadi Kadis PUPR," ujar Basaria.

Menurut Basaria, setidaknya ada Rp1 miliar jatah fee yang diperoleh Agung melalui cara itu. KPK mencatat politikus NasDem itu tiga kali menerima uang, yaitu pada Juli 2019, sebesar Rp600 juta; pada akhir September 2019, sebesar Rp50 juta; juga pada 6 Oktober 2019, sebesar Rp350 juta.

"AIM (Agung) diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR," ujar Basaria.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. 

Basaria mengungkapkan Agung dijerat sebagai tersangka penerima suap. Selain Agung, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril. 

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima (suap)," kata Basaria dalam jumpa pers malam tadi. (ren)