Sidang Dakwaan Ungkap Fakta Baru di Perkara Gubeng Ambles
- VIVAnews/ Nur Faishal.
VIVAnews - Sidang perdana amblesnya Jalan Raya Gubeng karena pengerjaan proyek gedung di sisi kiri jalan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 7 Oktober 2019. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, terpapar gamblang proses proyek hingga badan jalan Raya Gubeng ambles.
Diketuai hakim R Anton Widyopriyono, sidang digelar di Ruang Cakra. Enam terdakwa duduk di kursi pesakitan, disidang dalam dua berkas terpisah. Mereka ialah Budi Susilo, Rendro Widoyoko, Aris Priyanto, Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Surat dakwaan dibacakan oleh tim JPU dengan ketua Rakhmad Hari Basuki. Beberapa poin tertera dalam surat dakwaan. Di antaranya:
Proyek Berubah-ubah Perencanaan
Amblesnya badan jalan di Raya Gubeng diduga akibat kesalahan teknis pengerjaan proyek gedung di sisi kiri jalan. Dalam surat dakwaan disebutkan, gedung yang dikerjakan itu merupakan pengembangan Rumah Sakit Siloam bernama Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya.
Proyek dikerjakan oleh PT Saputra Karya berkedudukan di Jalan Bulevard Gajah Mada No. 01-01 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. "Yang akan dibangun gedung bertingkat dengan rencana awal terdiri dari 20 lantai dan dua lantai untuk basement, yang kemudian diubah menjadi 23 lantai dan empat lantai untuk basement," ujar jaksa.
Pada Februari 2013, PT Saputra Karya menggandeng CV Testana Engineering untuk penyelidikan tanah guna menyediakan data pelapisan tanah bawah lokasi proyek. Kerja sama tertuang dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 006/P3K/PRY-SKA P0043.004.07.SBY.SWR/II/2013 tanggal 5 Pebruari 2013.
Dalam dakwaan dijelaskan, penyelidikan permukaan tanah itu tidak dikerjakan menyeluruh. Di antaranya, tidak melakukan pengukuran geodesi, koordinat titik uji, penghitungan debit air, dan tidak melakukan pengukuran dan pemetaan tanah. Padahal, itu penting untuk keperluan galian pendukung konstruksi basement. CV Testana mengeluarkan rekomendasi agar memperhatikan permukaan air.
Berdasarkan rekomendasi itu, pada Desember 2013, PT Saputra kemudian menggandeng PT Indopora untuk mengerjakan bore pile. Dalam dakwaan disebutkan, mutu beton soldier pile timur 12,70 MPa dan soldier pile utara19,93 Mpa.
"Padahal, menurut spesifikasi perencanaan, mutu beton soldier pile adalah 25 Mpa," kata jaksa Hari Basuki.
IMB Keluar Belakangan
Saat proyek mulai dikerjakan, ternyata pemilik gedung maupun pemilik proyel tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB. Karenanya, jelas jaksa Hari, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya mengirimkan surat teguran pada 16 Mei 2014. Kala itu, PT Indopora yang melakukan bore pile langsung berhenti.
PT Saputra Karya lantas mengajukan IMB dengan perencanaan gedung 20 lantai dan dua lantai ke bawah untuk basement. Pemkot mengabulkan permohonan IMB itu pada 30 Maret 2015 dengan nomor: 188/1450-92/436.6.2/2015. PT Saputra mengubah perencanaan bangunan dengan menambah lantai gedung, yakni 23 lantai ke atas dan empat lantai ke bawah.
Atas perubahan itu PT Saputra mengajukan permohonan IMB baru dan dikabulkan Pemkot pada tahun 2017 dengan nomor IMB: 188.4/9646-92/436.7.5.2017 tanggal 20 Desember 2017. Proyek akhirnya dilaksanakan. Selain CV Testena dan PT Indopora, PT Saputra juga menggandeng PT Ketira Engineering Consultants dan PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk.
Bocor sebelum Ambles
Jauh hari sebelum badan jalan di Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekira pukul 21.20 WIB, sebetulnya terjadi beberapa kali peristiwa lonsor dan kebocoran di lokasi proyek. Dalam dakwaan dijelaskan, pada 1 Mei 2018 terjadi longsor pada sumur resapan WSP 4 (sisi utara/belakang RS Siloam).
Kemudian pada 10 Agustus 2018, longsor tanah terjadi pada sumur resapan WSP 3 (sisi selatan/rumah kosong), kebocoran besar pada dinding soldier pile karena kerusakan bentonet, pengeboran dan pemasangan ground anchor, dan terjadi penurunan tanah diluar bangunan soldier pile.
Juga terjadi penurunan muka air tanah, terjadi kebocoran diafragma wall yang berdampak retaknya bangunan di sekeliling proyek (rusaknya dinding-dinding bangunan warga yang ada di sekitar lokasi proyek). Pada 18 Desember 2018 sekira pukul 17.00 WIB, terjadi kebocoran lagi pada dinding sebelah timur di titik 47 Layer 1.
Pekerja dari PT Freyssinet kemudian melakukan perbaikan namun belum selesai hingga pukul 21.00 WIB. "Tiba-tiba terdengar suara bunyi “seling bagian dari ground anchor terlepas“ yang sangat keras yang berasal dari sumber suara beberapa titik ground anchor secara bergantian," kata jaksa Hari.
Lima menit kemudian, lanjut jaksa, jaws pengunci baja strand ground anchor terlepas dan mengeluarkan bunyi 'tung-tung', "Kemudian pada tanggal 18 Desember 2018 pukul 21.20 WIB, badan jalan Raya Gubeng–Surabaya longsor (putus) dan fasilitas umum pendukungnya berupa lampur penerangan, tiang listrik berikut traffo, tiang telepon roboh dan putus."
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 192 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Hari.
Atas dakwaan jaksa, baik penasihat hukum tiga terdakwa di berkas pertama maupun pengacara tiga terdakwa di berkas kedua sama-sama tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mereka menginginkan langsung ke agenda pembuktian.
"Nanti keberatan kami akan kami masukkan dalam nota pembelaan saja," kata penasihat hukum Budi Susilo dkk, Jansen Sialoho. (ase)