Ruki Sebut Nurul Ghufron Bisa Batal Jadi Komisioner KPK

Pimpinan KPK periode 2019-2023
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Taufiequrachman Ruki mengatakan, dirinya sudah meminta pembahasan RUU KPK tidak boleh tergesa-gesa. Sebab, jika pembahasannya tergesa-gesa ia menyebut akan bahaya jika ada hal-hal yang lolos dalam pembahasan.

Hal tersebut, kata Ruki, terbukti dengan disahkannya RUU KPK saat ini. Menurutnya, revisi UU KPK saat ini tidak banyak mempertimbangkan teori hukum dan doktrin-doktrin hukum.

"Tiba-tiba ada yang hilang karena ada ketergesaan-gesaan yang salah ada yang katanya typo," ujar Ruki di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Oktober 2019.

Ia pun mencontohkan soal persyaratan usia pimpinan KPK. Dalam UU yang lama mengatakan, pimipinan KPK berusia minimal 40 tahun. Namun, dalam UU yang baru dirubah usia pimpinan KPK menjadi minimal 50 tahun.

"Tapi dalam kurungnya masih tetap 40 tahun. Nah ini kan artinya kecerobohan, kecerobohan dalam menyusun UU," ujarnya.

Jika hal tersebut hanya kesalahan pengetikan, ia menyebut hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal. Sebab hal tersebut sangat penting. Apalagi, salah seorang pimpinan KPK yang saat ini terpilih Nurul Ghufron masih berusia 45 tahun.

"Artinya walaupun dia sudah terpilih kalau UU ini berlaku saudara Ghufron tidak bisa menjadi pimpinan KPK. Ini sifat personal," ujarnya.

Selain itu, ia pun menyoroti pasal yang sebelumnya menyatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum ditiadakan.

Sebagai eks pimpinan KPK, menurutnya hal tersebut dapat mengganggu kinerja KPK. Sebab pimpinan KPK nantinya tidak bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penyadapan, dan surat perintah penahanan.