Sakit, Kivlan Zen Dibantarkan ke RSPAD
- Istimewa
VIVA – Jaksa Penuntut Umum membantarkan penahanan terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, pembantaran dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019.
"Penuntut Umum melaksanakan pembantaran kepada terdakwa Kivlan Zen tersebut pada saat berakhirnya sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Nirwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Oktober 2019.
Atas surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, sebagaimana isi penetapan, Penuntut Umum mengawal terdakwa Kivlan Zen untuk melakukan pengobatan dan perawatan inap di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat.
"Apabila terdakwa Kivlan Zen sudah dinyatakan sembuh dan sehat, Penuntut Umum segera mengembalikan terdakwa Kivlan Zen ke Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Penasihat hukum Kivlan mengajukan permohonan agar kliennya bisa berobat di RSPAD. Dalam persidangan perkara ini, majelis hakim yang memimpin adalah Hariono dan mengabulkan permohonan tersebut.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ase)