Aher Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Meikarta

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan pria yang akrab disapa Aher ini merupakan pemenuhan pemanggilan sebelumnya yang tidak hadir.

"Penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 4 Oktober 2019.

Aher diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa.

Sebelumnya, KPK juga memanggil Aher dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 27 Agustus 2019. Saat itu, Aher mengaku dikonfirmasi soal rekomendasi izin pembangunan proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

"Ditanya fungsinya BKPRD, saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujarnya.

Selain itu, Aher membantah soal perannya dalam proses perizinan Meikarta. Dia mengklaim tidak pernah menandatangani perizinan Meikarta hingga masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat selesai.

"Biasanya, rekomendasi-rekomendasi perda itu yang diajukan bupati, wali kota itu masuk ke meja saya, setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tanda tangan. Nah, sampai saya pensiun belum masuk itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, selain menahan Sekda Iwa, KPK juga telah menahan mantan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah. Sementara itu, eks pejabat Jawa Barat yang diperiksa selain Aher adalah mantan Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar.