6 Polisi yang Bawa Senpi Saat Demo di Kendari, 1 Perwira 5 Bintara

Polisi membuat barikade saat terjadi bentrok dengan pendemo rusuh di Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras

VIVA – Sebanyak enam anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan lantaran membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa di Kendari yang berujung kematian dua mahasiswa.

Keenam anggota tersebut terdiri dari satu perwira dan lima bintara. Keenamnya saat ini masih berstatus terperiksa.

"Ada enam anggota polri sebagai status terperiksa. Satu perwira dan lima bintara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2019.

Asep menuturkan, keenam anggota Polri ini diduga melakukan pelanggaran disiplin. Sebab, keenamnya tak menaati ketentuan pimpinan Polri yang menyebutkan dalam penanganan aksi unjuk rasa tak membawa senjata api.

"Nah itu sementara ini kita akan terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman," katanya menambahkan.

Asep menuturkan, keenam anggota tersebut bukan anggota Brimob yang bertugas langsung dalam pengamanan. Keenamnya bertugas di bidang reserse dan intelijen.

"Senjata keenam anggota ini sudah diamankan," katanya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri, telah mengonfirmasi ada sekitar enam anggota polisi yang membawa senjata api (senpi) saat demo mahasiswa di DPRD Sulawesi Tenggara yang berujung ricuh. Keenam anggota polisi tersebut berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E.

Saat ini, terhadap keenam polisi tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri. Mereka dimintai keterangan seputar peristiwa pada saat kerusuhan yang mengakibatkan tewasnya dua mahasiswa karena luka tembak. [mus]