IPB Nonaktifkan Status PNS Dosen yang Terlibat Perakitan Bom Ikan

Kampus IPB.
Sumber :
  • Muhammad Aprian Romadhoni/VIVAnews.

VIVA – Institut Pertanian Bogor mengatakan status kepegawaian Abdul Basith sebagai PNS dosen Fakultas Ekonomi Managemen dinonaktifkan. Penghentian status tersebut agar AB dapat fokus menjalani proses hukum atas perancangan demo rusuh yang menjerarnya. 

"Sehubungan dengan telah ditetapkannya AB sebagai tersangka berdasarkan rilis Polda Metro Jaya, maka IPB melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugas-tugas akademik," kata Kabiro Komunikasi IPB, Yatri Indah Kusumastuti, dikonfirmasi VIVAnews terkait status AB, Kamis 03 Oktober 2019. 

Tujuan pembebasan dari tugas akademik, lanjut Yatri, untuk memberikan kepastian berjalannya perkuliahan. Sebab, Basith juga sebagai pembimbingan yang terlibatkan dengan mahasiswa. 

"Selain itu, akan memproses penghentian sementara yang bersangkutan dari status Pegawai Negeri Sipil agar dapat fokus dalam menghadapi permasalahan hukum yang bersangkutan," tegas Yatri.

Menurut Yatri, IPB masih menunggu surat resmi penahanan dan keputusan pengadilan yang bersifat mengikat. Hal itu sesuai aturan berlaku di IPB yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 88 ayat 1 poin C dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.