Dirut PT INTI Darman Mappangara Tersangka Suap Proyek AP II

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan perkara suap yang berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di enam bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Lembaga antirasuah itu pun menetapkan Direktur Utama PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara sebagai tersangka baru.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti cukup.

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lainnya. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2019.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan beberapa bulan lalu. KPK kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Andra Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II dan Taswin Nur, yang diduga sebagai tangan kanan pejabat PT INTI.

Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra untuk 'mengawal', agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp86,44 miliar.

Tak hanya itu, Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp75 miliar serta proyek radar burung senilai Rp60 miliar.
 
"PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka AYA (Andrw Y. Agussalam) yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero). Tersangka AYA diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero)," kata Febri.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik mengidentifikasi komunikasi antara tersangka Darman dan Andra terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut. Darman juga memerintahkan Taswin untuk memberikan uang pada AYA.

Terdapat beberapa aturan yang diberlakukan, yakni dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar USD atau SGD, serta menggunakan kode buku atau "dokumen".

Pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang disebut dengan kode "barang paket" di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada  pukul 16.00 WIB.

"TSW (Taswin Nur) kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh lembar pecahan 100," kata Febri.

Atas perbuatannya, Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (asp)