Jadi Tersangka, Begini Modus Pembuat Grup Whatsapp Anak STM

Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVAnews.

VIVA – Polisi telah menangkap kreator pembuat grup WhatsApp Grup (WAG) STM yang diduga digunakan dalam aksi unjuk rasa di DPR beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial RO yang ditangkap di Depok, diduga membuat grup WA STM-SMK yang narasinya mengajak untuk datang dan berdemo di DPR.

Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019, mengatakan, dari hasil patroli siber dan investigasi secara mendalam dari Direktorat Siber Bareskrim Polri, terdapat 14 grup WhatsApp yang terdeteksi dan polisi pun berhasil mengamankan tujuh orang. 

RO sudah ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya yang diamankan berperan sebagai member maupun admin grup tersebut. Hingga saat ini, total ada 14 grup WhatsApp STM-SMK yang teridentifikasi dengan berbagai macam nama. Namun, semua grup awalannya selalu ada kata STM-SMK.

Enam pelaku lainnya diamankan di beberapa wilayah. Di daerah Garut, seorang pelajar berinisial MPS diamankan, lantaran menjadi admin grup WhatsApp. Di wilayah Bogor, pelajar berusia 17 tahun berinisial WR dan DH juga diamankan. Kemudian, di wilayah Subang, seorang pedagang beinisial MAM (29) diamankan. 

"MAM merupakan member grup WA STM se-Jabodetabek, yang bersangkutan merupakan admin dari wa grup tersebut," ujarnya.

Di wilayah Batu Malang, polisi menangkap dua orang, yaitu KS yang merupakan seorang pelajar. Yang bersangkutan, juga sebagai admin grup SMK STM se-Jabotabek. Kemudian DI, yang merupakan wiraswasta berumur 32 tahun yang merupakan admin grup SMK STM se-Jabodetabek juga.

"Jad,i ke semuanya ini sekarang sudah diamankan di masing-masing Polres, yaitu di Polres Garut, Bogor, Subang ,dan Malang. Kecuali kreator tadi malam, sudah diamankan ditindak pidana siber," ujarnya.

Ia menjelaskan, semua admin atau pun kreator tersebut berisikan mengajak bergabung bersama dengan mahasiswa menghimpun kekuatan, untuk melakukan kegiatan unjuk rasa di gedung DPR pada Senin 30 September 2019.

"Mereka mem-posting pada status WA history-nya berupa link grup, sehingga apabila grup tersebut di klik saat membuka WA history tersebut langsung masuk menjadi member-nya," ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat 200 lebih full anggota membernya, kemudian admin juga membagikan link grup di media sosial baik Facebook, Instagram, Twitter ke seluruh media sosial yang ada di Indonesia. Hal itu dilakukan, agar mudah untuk mem-follow anggota ataupun member grup dari berbagai macam kalangan.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti handphone dan tangkapan layar di masing-masing handphone pelaku.

Atas perbuatannya, khusus para kreator, dapat dikenakan pasal tindak pidana provokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, barang siapa di muka umum dengan lisan maupun tulisan menghasut melakukan tindak pidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. (asp)