Bupati Minsel Bantah Pernah Beri Uang ke Terdakwa Bowo Sidik

 Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVanews.

VIVA – Bupati Minahasa Selatan atau Minsel, Christiany Eugenia Tetty Paruntu membantah, pernah memberikan uang ke mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Uang itu sebelumnya diakui Bowo terkait revitalisasi pasar di daerah tersebut.

Mulanya, Tetty dikonfirmasi jaksa Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) mengenai pengajuan proposal revitalisasi pasar di Minsel yang kemudian dibantu Bowo. Namun Dia, membantah pernah memberikan gratifikasi kepada Bowo.

"Saya tidak pernah mengusulkan proposal. Karena setiap tahun ada pengusulan proposal di tiap dinas terkait, dan saat ada usulan proposal kami harus tanda tangan karena ada usulan dari bawah sampai ke wakil bupati. Jadi mohon maaf juga karena saya di Minahasa Selatan memberikan pelimpahan SK ke semua dinas," kata Tetty saat bersaksi untuk terdaka Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.

Selain terkait penerimaan suap, Bowo juga didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. 

Jaksa KPK kembali bertanya mengenai proposal tersebut, sebab dalam proposal revitalisasi pasar di wilayah Minsel juga dibubuhi tanda tangan Tetty. 

Tetty pun mengamini pernah tandatangan. Namun dia berdalih itu terkait permohonan dukungan anggaran untuk pasar rakyat atas usulan oleh dinas.

"Yang mengajukan kepala Dinas Perdagangan, Adrian Sumeweng," kata Tetty. 

Tetty lebih jauh menjelaskan, proposal tersebut untuk renovasi empat pasar di Minsel. Setiap pasar diusulkan senilai Rp6 Miliar. 

"Tapi saya tidak tahu sampai teknisnya, baru setelah ada rakor (rapat koordinasi) dilaporkan ke saya," kata Tetty.

Tetty juga mengaku tidak tahu berapa jumlah anggaran yang disetujui dari empat proposal tersebut. Dia berkelit sebab banyak urusan yang harus ia tangani juga. 

"Saya tidak tahu, tidak dilaporkan karena saya banyak tugas, jadi teknis itu mereka kerjakan. Karena biasanya bila sudah ada anggaran, ada gedungnya, baru saya yang resmikan. Saya resmikan hanya satu, tapi saya tidak tahu semuanya," kata Tetty.

Tetty juga menepis pernah bertemu Bowo di Cilandak Town Square maupun di Plaza Senayan, sebagaimana pernyataan Bowo di BAP. Begitu juga saat dikonfirmasi apakah pernah menitipkan sesuatu melalui orang lain untuk Bowo. 

"Tidak pernah," kata Tetty.

Dalam dakwaan disebut, Bowo mengaku pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan tahun 2018 dan Rp300 juta di salah satu restoran di Cilandak Town Square. Waktu itu Bowo Sidik menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk tahun anggaran 2017.

Dalam persidangan sebelumnya, fungsionaris Golkar di Sulawesi, Dipa Malik mengungkapkan pernah antarkan mengantarkan proposal ke Bowo dalam amplop. Namun, belakangan dia juga mengaku baru tahu kalau di dalam amplop tersebut pun berisikan uang.

Dalam kesempatan sama, Bowo menanggapi bahwa Ia sering dimintai tolong oleh Tetty. Termasuk juga terkait anggaran revitalisasi pasar kepada Kementerian Perdagangan.