Pemeran Video Porno Vina Garut Sempat Merasa Tak Bersalah
- VIVAnews/Diki Hidayat
VIVA – AD (29) salah seorang tersangka pemeran video porno "Vina Garut" yang ditangkap Senin 23 September 2019 lalu, semula mengaku tak mengakui kesalahannya. Saat video porno gangbang viral dan menjadi sorotan media, AD tenang-tenang saja beraktivitas seperti biasa.
Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah mengatakan, AD merasa tidak bersalah karena dia membayar V (19) pemeran perempuan dalam video porno gangbang berdurasi 1 menit 7 detik.
"Mungkin dia (AD) beranggapan bahwa membayar itulah merasa dirinya tak bersalah," ujarnya, Selasa 1 Oktober 2019.
Namun sejauh ini hasil pemeriksaan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, AD mengetahui jika adegan porno gangbang tersebut direkam menggunakan kamera telepon seluler milik almarhum A alias Rayya.
"AD mengetahui dan sadar jika adegan video porno gangbang itu direkam, dia tidak memprotes keras," ungkap Dede.
Tersangka AD sengaja dari Bandung menuju penginapan Citra dikawasan Obyek Wisata Cipanas Garut menggunakan kendaraan umum. Sementara bukan hanya AD, waktu yang sama juga muncul Mr bertopeng yang datang menggunakan kendaraan pribadi.
"Jadi AD datang ke penginapan menggunakan kendaraan umum, sekaligus bertemu juga dengan Mr bertopeng yang memang sebelumnya sempat kenal," kata dia.
Sementara itu kasus video porno "Vina Garut" mulai viral, Rabu 14 Agustus 2019 lalu melalui akun Twitter@kabarsange1. Akun Twitter tersebut menawarkan video porno yang diberi judul "FULL VIDEO VINA GARUT PART 1".
Terdapat dua video yang diposting antara lain video porno gangbang dengan pemeran adegan V (19), almarhum Rayya, AD dan Mr Bertopeng yang berdurasi 1 menit 7 detik. Video kedua berdurasi 1 menit 30 detik merupakan adegan video porno doggy style dengan pemeran Wl (35) dan V, adapun Rayya pada adegan tersebut hanya mengambil gambar video.