Menteri Pendidikan Tegaskan Pelajar Bukan Subjek Boleh Demonstrasi

Menko PMK Muhadjir Effendy usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 1 Oktober 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melarang para pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa seperti yang terjadi dalam aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu. Dia juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pelajar atau anak di bawah umur berdemonstrasi.

"Anak-anak ini statusnya adalah harus dilindungi, karena menurut Undang Undang Perlindungan Anak, mereka adalah bukan subjek yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka usia dewasa," kata Muhadjir usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 1 Oktober 2019.

Muhadjir juga mengatakan, dalam aksi beberapa waktu lalu juga disusupi oknum yang menyamar sebagai pelajar. Sebab, ketika ditangkap dan diperiksa, terdapat para pelaku aksi yang berseragam sekolah, namun ternyata mereka bukanlah pelajar. Berdasarkan laporan polisi, mereka mencapai puluhan orang.

Muhadjir mengintensifkan koordinasi dengan pihak berwenang untuk menangani hal tersebut. Kementerian juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di pemerintah daerah untuk mencegah para pelajar berdemonstrasi.

"Pokoknya kita imbau, kita sadarkan, melalui provinsi, gubernur, bupati, wali kota, kemudian kepala dinas masing-masing, pengawas, kepala sekolah, guru, orangtua," ujarnya.

Massa pelajar STM turut serta dalam aksi unjuk rasa ke DPR beberapa waktu lalu. Mereka turun ke jalan, karena ingin mengikuti aksi massa mahasiswa yang sudah berunjuk rasa sebelumnya. Para pelajar STM itu bahkan terlibat bentrok dengan aparat kepolisian yang menjaga area sekitar DPR.