Jaksa KPK Ultimatum Rommy Tak Bawa-bawa Agama untuk Korupsi

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy tidak membawa-bawa urusan agama terkait kasus korupsi yang melibatkannya.

Hal ini ditegaskan, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membaca tanggapan atas pledoi Rommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 30 September 2019.

"Penuntut umum mengingatkan kepada terdakwa agar tidak membawa ajaran agama dalam peristiwa ini," ungkapnya.

Sebaliknya, Jaksa menegaskan bahwa tidak ada agama yang ajarkan untuk korupsi seperti yang diduga dilakukan Rommy. Karena itu penegasan tersebut disampaikan. 

"Tidak ada ajaran agama yang mengajarkan perbuatan koruptif dan tidak ada ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak," ujarnya.

Dalam perkara ini Rommy didakwa terima suap bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 Juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 Juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.