Ribuan Mahasiswa di Kalbar Demo, Minta Presiden Terbitkan Perppu KPK

Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa di depan gedung DPRD Kalbar.
Sumber :
  • VIVAnews/ Ngadri (Pontianak)

VIVA – Ribuan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 30 September 2019. Mereka meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK dan menolak revisi sejumlah undang-undang.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Polisi Didi Haryono menemui ribuan mahasiswa. Di depan ribuan pengunjuk rasa dari berbagai perguruan tinggi, Didi meminta kepada mahasiswa agar menggelar orasi dengan tertib dan teratur, supaya aksi berjalan lancar dan aman.

"Rekan-rekan mahasiswa yang saya banggakan, tolong aksi unjuk rasa dilaksanakan dengan baik dan teratur supaya berjalan dengan baik dan silakan melalui perwakilan menyampaikan orasi," katanya.

Satu persatu perwakilan mahasiswa maju ke depan dan menyampaikan orasi. Mereka meminta kepada Presiden RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. "Kami minta RUU KPK dan RKUHP yang telah disahkan oleh DPR RI dan Presiden RI dicabut dan kami minta Rresiden RI menerbitkan Perppu," ujar satu pengunjuk rasa.

Pantauan VIVAnews di lapangan, setelah menyampaikan orasi di depan ribuan mahasiswa, sekitar pukul 13.30 WIB mereka membubarkan diri dengan dikawal ketat aparat keamanan.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, tampak juga puluhan siswa sekolah menengah atas (SMA) ikut berunjuk rasa. Padahal Dinas Pendidikan melarang mereka untuk mengikuti unjuk rasa.

Sebelumnya, ribuan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di tengah jalan sehingga akses Jalan Ahmad Yani menuju ke Kubu Raya lumpuh. Selain itu, akibat demo, taman di Jalan Ahmad Yani depan kantor DPRD Provinsi Kalbar rusak terinjak-injak massa.

Mereka sempat tak bisa masuk ke gedung DPRD. Namun, sekitar pukul 11.30 massa mahasiswa akhirnya berhasil masuk ke halaman kantor DPRD Provinsi Kalbar setelah salah satu anggota DPRD yang baru dilantik mempersilakan masuk dan hanya diperbolehkan menggelar aksi di halaman kantor DPRD Provinsi Kalbar.