Status Darurat Pencemaran Udara di Riau Dicabut 30 September
- Bambang Irawan/VIVAnews.
VIVAnews - Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan status darurat pencemaran udara yang ditetapkan pemerintah daerah Provinsi Riau sejak beberapa hari lalu akan dicabut pada 30 September 2019. Ini merupakan hasil rapat yang digelar bersama berbagai pihak sejak wilayah Riau terpapar kabut asap.
"Kita belum cabut statusnya karena situasi dan kondisi yang masih belum stabil. Dengan pertimbangan maka kita ikuti hasil rapat yang telah ada mengenai penetapan dan waktunya," kata Syamsuar kepada media.
Sesuai dengan hasil rapat status darurat pencemaran udara di Riau akan berakhir pada 30 September 2019. Kemungkinan pencabutan status ini dikarenakan kabut asap yang mulai menipis dari sebelumnya.
Ini dipengaruhi oleh curah hujan yang turun sejak beberapa hari kemarin. Selain itu tim Satgas karhutla juga masih melakukan tugasnya di lapangan untuk memandatau titik api di kawasan lahan gambut.
"Walaupun hujan, kerja Stagas tidak berhenti sebab pemantauan di lapangan terus dilakukan," sambung Syamsuar.
Data Badan Meteorologi Krimatologi Geofisika, Pekanbaru, mencatat telah terjadi penurunan titik hotsopt di Riau. Sampai pada 29 September 2019 terdapat satu titik api terdeteksi.
Curah hujan dengan intensitas sedang akan meliputi wilayah Kabupaten Siak, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. Sementara masyarakat diminta untuk mewaspadai hujan, angin disertai petir.