Pakar Hukum Sebut Belum Ada Kegentingan Terbitkan Perppu KPK

KPK segel ruangan di Kantor Pemkab Bupati Bengkayang. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu KPK menuai pro dan kontra. Pakar hukum dari Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, menilai langkah Jokowi itu bisa menimbulkan salah kaprah tentang kriteria penerbitan Perppu ke depan.

"Ada kriteria agar Perppu dapat dikeluarkan, yaitu Perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa, terjadi kekosongan hukum, dan atau ada undang-undang tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," kata Sulthan dalam tanggapannya, Sabtu 28 September 2019.

Dia menilai adanya gejolak di dalam negeri tidak lantas diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga Perppu bisa dikeluarkan begitu saja. Alasan subjektivitas presiden juga menurutnya harus kuat dan memenuhi kriteria tersebut.

"Oleh karena itu, saya tidak melihat keharusan sama sekali bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu. Konstitusi kita telah mengatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah," ujar Sulthan.

Dia melanjutkan, UU KPK yang baru dilahirkan belum ada nomornya dan belum masuk lembaran negara. Seharusnya menurut dia semua pihak menunggu dahulu terbit, baru kemudian memberikan pertentangan lewat jalur yang diatur konstitusi.

"Tempuh saja jalur konstitusional yang tersedia. Dan bagi saya, Perppu bukan salah satu dari jalur yang tersedia tersebut dalam masalah revisi UU KPK ini," kata Sulthan.

Sebelumnya, Istana mengakui akan menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan adanya Perppu tentang KPK. Perppu itu menjadi tuntutan sejumlah pihak, termasuk dalam aksi unjuk rasa yang marak belakangan ini.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan pihaknya mengantisipasi apa yang sudah disampaikan oleh Jokowi itu. Dalam beberapa hari ke depan, jajarannya akan menyiapkan draf Perppu tersebut.

"Statement pak presiden kemarin, kita antisipasi lah apa keputusan pak presiden, dalam waktu beberapa hari ke depan," kaya Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.