Pengamat Sayangkan Mundurnya Menkumham Yasonna di Waktu Tak Baik
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengundurkan diri dari jabatannya. Politikus PDIP tersebut mengundurkan diri dengan alasan terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Utara I.
Analis Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno, menilai pengunduran diri Yasonna memang karena akan menjabat sebagai Anggota DPR RI. Namun, Yasonna adalah salah satu perwakilan Pemerintah yang menjadi bagian dari pengesahan Undang-undang KPK. Apalagi, UU KPK adalah salah satu UU kontroversial yang ditolak oleh para demonstran.
"Ini jadi peringatan bagi kita semua, bagi para politisi kalau mau jadi menteri ya jadi menteri aja. kalau mau di DPR ya di DPR aja. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan," kata Adi di Jakarta, Sabtu 28 September 2019.
Yasonna diketahui akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2019 sebagai anggota DPR. Meskipun itu yang menjadi alasannya mundur, banyak pihak dinilai akan menuding seakan-akan Yasonna lari dari tanggung jawab.
"Mungkin niat Pak Yasonna itu baik, dia justru murni karena alasan pelantikan. Cuma Pak Yasonna ini mundur dalam waktu yang tidak baik, di tengah kerusuhan. Seakan-akan dia ingin lepas dari tanggung jawab. Kan begitu logika sederhananya," kata dia.
Dia mengatakan, agar jangan menyalahkan publik berspekulasi bahwa dia seolah-olah ingin lari dari tanggung jawab.
"Ingat juga menteri yang jadi anggota DPR itu mundurnya jauh-jauh harilah. Jangan hanya menjelang panas panas begini, apalagi tanda tangan yang begitu-begitu (Undang Undang KPK)," katanya.
Belakangan ini, diketahui aksi demonstrasi oleh mahasiswa hingga pelajar dari SMK/STM menolak sejumlah revisi Undang Undang. Bahkan aksi demonstrasi ini juga menimbulkan korban jiwa di Kendari Sulawesi Tenggara.