Polisi Tangkap Lagi Tiga Pembakar Lahan di Sumatera Selatan

Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir memperlihatkan para tersangka pembakar hutan dan lahan dalam konferensi pers pada Jumat, 27 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Sadam Maulana

VIVA – Polres Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menangkap tiga pelaku pembakar lahan di dua lokasi yang berbeda. Mereka diciduk setelah terbukti dengan sengaja membakar lahan.

Tiga pelaku yang ditangkap yakni Suradi (42 tahun), Sutarno (45 tahun), dan Sunaryo (52 tahun). Suradi dan Sutarno ditangkap di Desa Mulya Guna, Teluk Gelam, OKI, pada Selasa, 24 September 2019.

Sementara Sunaryo tertangkap tangan ketika membakar lahan untuk bercocok tanam di Desa Sukapulih Pedamaran, OKI, pada Kamis 26 September 2019.

"Lahan yang dibakar ini total seluas dua hektare. Pengakuan mereka ini berprofesi sebagai petani," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, di OKI, Jumat, 27 September 2019.

Dia menjelaskan, pelaku tertangkap tangan tengah membakar menggunakan korek api di lahan gambut. Padahal sudah diketahui lahan gambut sangat berbahaya jika terbakar dan pemadaman memerlukan waktu yang cukup lama. 

"Ketiganya akan dikenakan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf h Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.

Kepala Polres OKI AKBP Donni Eka Syaputra menambahkan, selama ini aparatnya sudah berupaya menyosialisasikan rencana pembangunan pertanian di OKI, salah satunya program Serasi. Polisi dengan tegas melarang untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

"Walaupun sudah ada imbauan, tetap saja ada yang membuka lahan dengan cara dibakar. Padahal saat ini kondisi kemarau penjang dan membakar lahan tidak boleh dilakukan sama sekali," katanya.

Sejak Agustus hingga September 2019, Polres OKI menangkap 12 tersangka pembakar lahan. Empat perkara sudah P-19 dan sisanya masih dalan proses penyidikan. Hingga kini pelaku pembakar lahan masih perorangan, belum ada ditemukan dari korporasi.