Mantan Ketua DPD Irman Gusman Menghirup Udara Bebas
- Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dikabarkan telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 26 September 2019. Kebebasan itu didapat Irman setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya, dan memangkas hukumannya menjadi 3 tahun penjara.
"Kamis, 26 September 2019 telah eksekusi putusan PK satu orang atas nama Irman Gusman," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, kepada wartawan, Jumat 27 September 2019.
Abdul Aris mengatakan pembebasan terhadap terpidana kasus suap pembelian gula impor itu merupakan dampak dari putusan PK Mahkamah Agung.? Sebab Irman sudah ditahan di Rutan KPK sejak September 2016.
Abdul Aris menambahkan, saat keluar Lapas Sukamiskin Irman dijemput pihak keluarganya. "Ada pihak keluarga (yang jemput)," kata Abdul.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK Irman atas kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog. Ada pun majelis hakim PK yang memutus perkara ini diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif. Vonis tersebut ketuk palu pada Selasa, 24 September 2019.
?Dalam salinan putusan PK, vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan PK MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Irman dengan pidana 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irman pada kasusnya dianggap terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi. MA juga menghukum Irman dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak Irman selesai jalani pidana pokok. (ren)