Jurnalis Dandhy Laksono Sudah Dibebaskan Polisi
- Facebook Dandhy Dwi Laksono
VIVA – Jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono yang dikabarkan ditangkap polisi pada Kamis malam, 26 September 2019, kini telah dibebaskan polisi.
Dandhy keluar dari Polda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019, sekitar pukul 03.30 WIB. "Udah dibebaskan (jam) 03.30, statusnya tersangka," ujar Irna Gustiawati, istri Dandhy saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 27 September 2019 pagi.
Menurut Irna, suaminya dikenakan status tersangka diduga lantaran mengunggah cuitan bernada ujaran kebencian. "Ngetwit soal Papua," ujarnya.
Saat ini, Irna mengemukakan, Dhandy masih konsolidasi dengan pengacara dari LBH. Irna sendiri belum bertemu Dhandy sejak dibawa ke Polda Metro Jaya.
Menurut Irna, kondisi Dhandy saat ini baik. "Sebentar lagi pulang," ujarnya.
Sebelumnya, jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada Kamis malam, 26 September 2019.
Dandhy dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah. Salah satunya melalui film Sexy Killers yang dibuat oleh Watchdoc, tempat Dandhy selama ini berkreasi.
Dandhy ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia dijemput tak lama setelah tiba di rumahnya.
Selama ini Dandhy memang kerap mengkritik pemerintahan Jokowi. Melalui media sosial, dia memprotes banyak kebijakan termasuk soal Papua.