Dandhy Ditangkap, YLBHI: Ini Pembungkaman dan Teror bagi Pembela HAM

Salinan surat penangkapan Dandhy Dwi Laksono
Sumber :
  • Twitter @YLBHI

VIVA – Malam ini, Kamis 26 September 2019 Sekitar Pukul 23.00 WIB, Dandhy Dwi Laksono, Jurnalis, Pendiri Watchdoc dan juga sutradara film Sexy Killers ditangkap Polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dandhy ditangkap dan telah dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di media twitter mengenai Papua.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui keterangan tertulis menyatakan, selama ini Dandhy kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua. Menurut YLBHI, yang dilakukan Dandhy adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM, dan demokrasi, serta merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang.

Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan, penangkapan ini menunjukkan perilaku reaktif Kepolisian Republik Indonesia terkait Isu Papua dan sangat berbahaya bagi Perlindungan dan Kebebasan Informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Penangkapan ini juga merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia.

Seperti diketahui pelanggaran HAM di Papua terus terjadi tanpa ada sanksi bagi aparat, dan media/jurnalis pun dihalang-halangi dan tak bebas menjalankan tugas jurnalis di Papua. Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan.

“Kami mendesak agar Penyidik Polda Metro jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera Saudara Dandhy Dwi Laksono. Kami juga mendesak agar Kepolisian menghargai Hak Asasi Manusia yang sepenuhnya dijamin konstitusi RI dan tidak reaktif serta brutal dalam menghadapi tuntutan demokrasi.”