Kronologi Penangkapan Dhandy Dwi Laksono
- VIVA.co.id/indonesiabiru.com
VIVA – Jurnalis yang juga aktivis Dhandy Dwi Laksono dikabarkan ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, membenarkan penangkapan itu, setelah istri Dandhy membuat langsung kronologi penangkapan. "Ya, benar ditangkap. Kronologi dibuat istrinya," katanya saat dikonfirmasi VIVAnews, Jumat dini hari, 27 September 2019.
Penangkapan Dhandy, sebagaimana dirilis YLBHI, terjadi Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16, Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat, pukul 23.00 WIB, Kamis, 26 September 2019.
Awalnya, Dhandy baru sampai di rumah pukul 22.30 WIB. Lima belas menit kemudian ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy.
Tamu itu, menurut istri Dhandy, dipimpin seorang bernama Fathur, yang mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan unggahan di media sosial twitter mengenai Papua.
Pukul 23.05 WIB, tim yang terdiri empat orang membawa Dhandy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner. Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT setempat. [mus]