KPAI: Pelajar yang Diamankan Polisi Harus Dibebaskan Malam Ini
- VIVAnews/ Dani Randi (Aceh)
VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak-anak yang tidak terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam unjuk rasa besar di Jakarta dibebaskan paling lambat pada Kamis malam ini, 26 September 2019.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penyelidikan kepada anak-anak maksimal 1 x 24 jam.
"Kalau mereka tidak terlibat secara langsung tentu harus dibebaskan dan dikembalikan ke orangtua," ujar Putu di KPAI di Menteng, Jakarta.
Putu menyampaikan, merujuk kepada UU pula maka tenggat waktu 24 jam adalah Kamis malam ini. Dengan demikian, tidak boleh ada satu pun anak yang masih berada di kantor polisi Kamis malam ini.
"Proses penyelidikan (terhadap anak-anak) hanya bisa dilakukan 24 jam," ujar Putu.
Putu juga mengemukakan, jika polisi memerlukan penyelidikan lebih lanjut, anak-anak hanya boleh dititipkan di panti milik Kemensos. Putu menegaskan polisi harus senantiasa memerhatikan UU dalam memproses anak-anak yang dicurigai melanggar hukum.
"Setelahnya, anak harus dititipkan di tempat penitipan." [mus]