Lelang Proyek Beton BPPBJ DKI Dipersoalkan, Diduga Salahi Aturan

Surat permohonan BPPBJ DKI yang dilayangkan kepada LKPP
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Prosedur lelang e-Katalog pengadaan barang kategori Beton oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta diduga ada kejanggalan. Diduga ada prosedur yang menyalahi aturan.

Ketua Divisi Hukum Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Renhad P mengatakan hal ini merujuk surat permohonan BPPBJ ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat tersebut berisi Permohonan Penambahan Kategori pada Katalog Lokal di BPPBJ DKI Jakarta.

"Ini (surat) diduga merupakan upaya terencana yang dilakukan BPPBJ DKI untuk mendapatkan pembenar dari tindakannya," kata Renhad, dalam keterangannya, Kamis, 26 September 20019.

Dia heran alasan pihak BPPBJ DKI menyampaikan surat permohonan ke LKPP. Sebab, hal ini menjadi rancu. Sementara, di Ibu Kota DKI terdapat daftar perusahaan penyedia katalog elektronik berbadan usaha prinsipal produsen.

“Buat apa repot-repot bersurat ke LKPP memohon penambahan penyedia jasa konstruksi sebagai perusahaan penyedia pada katalog elektronik, ada apa ini?" ujar Renhad.

Renhad mengingatkan aturan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018. Dalam aturan ini mengatur penyedia katalog elektronik berbentuk badan usaha perorangan atau mata rantai pasokan terdekat dari prinsipal.

"Karena sekali lagi, yang bisa menjadi perusahaan penyedia mutlak hanya prinsipal produsen atau mata rantai pasok atau agen dari prinsipal. Sedangkan perusahaan penyedia jasa konstruksi tidak memenuhi kualifikasi," jelasnya.

Namun, ia menilai mengacu surat yang diperolehnya, sepertinya LKPP tak ingin menjalankan prosedur yang dikehendaki BPPBJ DKI. Ia menyebut hal ini dalam surat balasan LKPP di poin ke lima (5). Bunyi surat tersebut yaitu sebagai berikut.

"Untuk pekerjaan konstruksi (barang/material termasuk pemasangnya) yang akan dicantumkan pada Katalog Elektrobik Lokal maka berlaku ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 dan Pasal 28 dan Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2017. Jika terdapat prinsipal produsen yang memiliki izin terkait produksi dan sekaligus memiliki izin usaha bidang konstruksi dan memiliki sertifikat badan usaha, maka prisipal produsen tersebut yang diproses untuk dicantumkan dalam katalog elektronik lokal".

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad juga menduga ada permainan dalam proses lelang e-Katalog pengadaan beton. Dugaan menyalahi aturan ini memunculkan monopoli proyek dengan oknum kontraktor.

"Karena, ini saya melihat ada indikasi monopoli proyek dengan oknum kontraktor-kontraktor pemain lama," tutur Riano.

Imbauan Riano ini bukan berarti Fraksi PAN tak mendukung pembangunan Pemprov DKI. Namun, ia mengingatkan dugaan kejanggalan dalam prosedur harus dipastikan tuntas dan jangan bermasalah. Dia menyarankan agar BPPBJ DKI membatalkan lelang dan memulai dari awal.