Nama Prabowo dan Tomy Winata Disebut di Sidang Korupsi Bowo Sidik

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Nama Prabowo Subianto dan pemilik Grup Artha Graha, Tomy Winata turut disebut-sebut di dalam persidangan  terdakwa korupsi Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Mulanya, Jaksa menghadirkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir selaku saksi untuk terdakwa Bowo. 

Di muka persidangan, Inas mengklaim bahwa pihaknya pernah mengkritisi regulasi Kementerian Perdagangan soal impor gula rafinasi. Namun kata Inas, waktu itu belum ada mengenai lelang gula rafinasi. 

"Tapi Permendagnya sudah terbit, kemudian kami kritisi," kata Inas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 September 2019.

Menurut Inas, Kemudian Permendag tersebut waktu itu diminta untuk ditunda oleh Presiden. Tapi belakangan, Permendag soal impor gula rafinasi kembali muncul dengan nomor yang berbeda.

"Tapi sebelum dilaksanakan, sudah diminta KPK untuk dihentikan," ungkap Inas.

Di sela-sela pembahasan impor gula rafinasi, lanjut Inas, dirinya mendapatkan informasi dari Bowo bahwa terkait hal ini dilakukan pertemuan antara pimpinan Komisi VI, Teguh Juwarno, Mohamad Hekal dan Bowo Sidik dengan Menteri Perdagangan di sebuah Hotel.

"Katanya pak Bowo ketemu pak Hekal, pak Enggar dengan pak Teguh Juwarno di salah satu hotel, nah saya tidak tahu hotelnya di mana," kata Inas.

Jaksa langsung menajamkan keterangan tersebut dengan mengkonfirmasi soal materi pembicaraan pertemuan itu. Kendati begitu, Inas mengaku tidak tahu lebih karena dia tidak ikut pertemuan tersebut dan hanya dikabari. 

"Saya bilang sedang apa, dia (Bowo) bilangnya sedang ngobrol. Sudah, itu saja," ujarnya.

Jaksa lanjut mengkonfirmasi soal permintaan penundaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendag terkait pembahasan impor gula rafinasi tersebut. Tapi menurut Inas, yang diminta ditunda itu pelaksanaan dari peraturan menteri perdagangan soal impor gula rafinasi tersebut, bukan Permendag-nya.

"Kami minta Kementerian Perdagangan untuk mengganti pemenangnya. Lebih baik kita tunjuk salah satu BUMN, kan ada PT Pos, dan juga juga bisa ke Bulog," kata Inas.

Mendengar pernyataan "pemenang", jaksa lalu mencecar lagi. Yang dimaksud Inas "Permendag" atau "Pemenang". Sebab awalnya Inas mengaku belum ada lelang mengenai itu.

"Diganti Permendagnya?" tanya jaksa.

"Ya, kita mintanya kalau enggak Bulog, PT Pos, karena ini BUMN. Karena PT yang ditunjuk Kemendag lewat Bappeti itu ternyata belum punya pengalaman. Cuma mencuat di dalam, mengemuka di dalam rapat itu bahwa PT tersebut, diduga belakangnya adalah TW, karena yang laksanakan perusahaan tersebut adalah TW, Tomy Winata," kata Inas.

Di samping itu, Inas juga mengungkapkan pernah diajak Bowo Sidik untuk meminta jatah kuota impor gula rafinasi.

"Iya pak Bowo mengatakan mereka dapat jatah, mungkin kepada penyidik yang dimaksud jatah gula rafinasi. Jatah gula rafinasi anggota dewan meminta entah dikasih atau tidak saya tak yakin Mendag kasih, karena ada persyaratan di sana impor gula perusahaan tersebut harus punya pabrik gula, jika tidak pabrik gula tidak diberi," kata Inas.

Inas lalu berdalih telah menolak ajakan Bowo sebab tidak ada yang memiliki perusahaan pabrik gula sebagai salah satu syaratnya.
?
Menurut Inas, Bowo lalu mewacanakan menggunakan perusahaan pabrik gula PT Ghendis Manis yang disebut sebagian sahamnya milik Prabowo Subianto.

"Jadi ‘gimana kalau kita bisnis gula saja'. Karena begini, memang waktu itu mengemuka ada perusahaan pabrik Ghendis Manis, pabrik gula Ghendis Manis itu di mana 70 persen saham Bulog dan 30 persen Prabowo Subianto," kata Inas seraya menirukan perkataan Bowo Sidik. 

Waktu itu, Prabowo Subianto dirumorkan ingin melepas sahamnya untuk persiapan Pilpres 2019.