Tolak Revisi UU KPK Disarankan Gugat Lewat Jalur MK

Ilustrasi aksi tolak revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Aksi gelombang protes dan penolakan UU KPK disarankan lebih baik menempuh jalur konstitusioal di Mahkamah Konstitusi (MK). Saran ini dinilai lebih baik ketimbang turun ke jalan dengan demonstrasi yang berpotensi mengganggu kepentingan umum.

Hal ini disampaikan Forum Anak Bangsa Cinta Konstitusi (FABCK) yang ikut menyoroti aksi demonstrasi berujung ricuh dalam beberapa hari terakhir. Meskipun aksi demonstrasi merupakan bagian hak dalam demokrasi.

"Namun, terlihat ada upaya-upaya inkonstitusional serta memaksakan kehendak yang melanggar UU," kata Koordinator FACBK, Yayong dalam keterangannya, Rabu 24 September 2019.

Yayong menduga ada yang pihak yang menungganhi dalam penolakan UU KPK yang menjadi salah satu alasan massa bergerak ke jalan. Apalagi aksi ini menyebar ke sejumlah daerah dan terjadi kurang dari sebulan jelang pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Menurutnya, pihak yang menolak UU KPK dengan beberapa pasal baru bisa mengajukan judicial review ke MK. Begitupun jika masih ada yang menolak Firli Bahuri Cs sebagai pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023.

"Kalau isu RUU KPK yang telah disahkan DPR nanti kan masyarakat bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak puas. Tuntutan permintaan membatalkan komisioner KPK terpilih juga janggal padahal seleksi sudah sesuai dengan aturan," jelasnya.

Kemudian, Koordinator FACBK lainnya, Reinhad Taki menambahkan, Presiden Jokowi sudah melakikan pertemuan dengan pimpinan DPR serta perwakilan fraksi pada Senin 23 September di Istana Negara. Jokowi memilih agar 4 RUU yang menuai polemik seperti RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan sudah ditunda.

Dia mengingatkan jika aksi demo terus dilakukan maka akan berimbas terhadap iklim investasi di Tanah Air.

"Kami khawatir provokasi yang dibuat segelintir orang akan mengacaukan situasi dan investasi serta perekonomian bisa terhambat," jelasnya.

Lagipula, ia beranggapan alasan penolakan UU KPK, RUU KUHP, sampai kebakaran hutan dan lahan yang terus dimunculkan untuk menyudutkan Jokowi sebagai kepala negara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat termasuk mahasiswa, melawan segala upaya yang memecah belah bangsa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Cara-cara yang lebih santun dan konstitusional masih bisa dilakukan," tuturnya. (jhd)