Jokowi Didemo, Ini 7 Tuntutan Petani dan Mahasiswa

Demo mahasiswa di depan Istana Negara.
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar GM

VIVA – Ribuan petani dan mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, menuntut dilaksanakannya reforma agraria oleh pemerintah, Selasa siang, 24 September 2019. Berdasarkan pantauan VIVAnews di lokasi, tuntutan disampaikan dalam unjuk rasa massa yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) di depan Istana Negara, Jakarta.

Massa mengibar-ngibarkan bendera yang menjadi identitas dari organisasi mereka. Ada setidaknya 97 organisasi yang tergabung dalam KNPA. Sementara orator, bergantian berorasi menyampaikan permasalahan dan tuntutan di sebuah mobil orasi. Unjuk rasa dilakukan dalam rangka Hari Tani Nasional 2019 yang jatuh Selasa ini.

Sementara kepolisian, berjaga dengan melingkari area unjuk rasa yang terpusat di kawasan pintu kompleks Monas di seberang Istana. Unjuk rasa kondusif. Namun, massa semakin banyak terus berdatangan dengan berjalan kaki dari arah Bundaran Patung Kuda.

Berikut tujuh tuntutan massa:

1. Kami akan terus menolak RUU Pertanahan yang berwatak liberal, yang mengutamakan penguasaan, pemilikan dan pengadaan tanah untuk korporasi baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan. Ke depan RUU, mengenai agraria dan SDA harus menjadi peta jalan bagi negara untuk menjalankan reformasi agraria, termasuk pengakuan wilayah adat. Oleh karena itu, RUU tersebut harus sesuai dengan mandat UUD 1945, TAP MPR IX/2001 dan UUPA 1960, demi mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan hidup;

2. Segera hentikan praktik-praktik pemindahan paksa, penggusuran dan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh pemerintah dan korporasi, baik secara sendiri maupun bersama-sama atas nama pembangunan dan peraturan perundang-undangan;

3. Mendesak presiden segera menjalankan reformasi agraria secara nasional dan sistematis dengan cara membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria;

4. Menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin di pedesaan dan perkotaan yang memperjuangkan haknya atas tanah dan pangan;

5. Segera melakukan evaluasi dan koreksi kebijakan ekonomi, pangan, impor pangan, pertanian dan industri yang melemahkan ekonomi kerakyatan;

6. Mencabut izin konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan;

7. Menolak pengesahan segala RUU dan revisi UU yang berwatak anti-kerakyatan, yakni RUU KUHP, RUU SBPB, RUU Minerba, RUU Perkelapasawitan, RUU Perkoperasian, dan revisi UU Ketenagakerjaan.