Kasus Imam Nahrawi, KPK Periksa Sesmenpora
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto terkait kasus suap penyaluran hibah kepada KONI. Kasus ini menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa 24 September 2019.
Terkait itu, penyidik juga akan memeriksa Staf Protokoler Kemenpora, Arief Susanto dan seorang PNS sekaligus Asdep Olahraga Prestasi tahun 2016-2018, Chandra Bhakti.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," kata Febri.
KPK sebelumnya mengembangkan perkara ini dengan menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019.
Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 senilai Rp14,7 dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar. (ren)