10 Tatib DPD yang Baru, Senator Kini Punya Kewenangan Atur Anggaran
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati 10 poin tata tertib atau tatib baru. Dengan adanya poin tatib baru maka diharapkan dapat menunjang kinerja lembaga senator.
Ketua Badan Kehormatan DPD, Mervin S Komber menjelaskan 10 poin yang disepakati dalam pleno.
Senator asal Papua itu menekankan dalam penyusunan tatib juga mesti didasari kode etik DPD.
“Dasarnya itu kode etik DPD. Hal itupun telah disepakati seluruhnya," kata Mervin, dalam keterangannya, Senin, 23 September 2019.
Selain itu, dengan adanya perubahan tatib ini juga diharapkan bisa mengangkat citra DPD sebagai lembaga parlemen rakyat.
"Intinya tatib baru ini untuk penegakkan citra dan martabat lembaga. DPD harus bisa jadi contoh rakyat," ujarnya.
Dia pun merincikan 10 poin tatib tersebut yaitu pertama untuk mengakomodir senator yang berasal dari provinsi baru hasil pemekaran. Perubahan tatib ini juga merujuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Terkait itu, poin pertama dalam tatib sebelumnya yaitu Provinsi baru hasil pemekaran yakni Kalimantan Utara hanya disebutkan diawal. Maka itu, tak bisa ikut dalam pembagian alat kelengkapan di DPD.
"Dirubah menjadi Provinsi Kalimantan Utara secara teknis diatur pada semua alat kelengkapan dan otomatis kedudukannya dalam alat kelengkapan sama dengan provinsi lain," jelas Mervin..
Poin kedua menyangkut pengambilan perjalanan dinas tidak bisa dilakukan sebelum terbentuknya alat kelengkapan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD. Namun, perubahannya yaitu Anggota DPD bisa langsung mengambil perjalanan dinas.
Kemudian, poin ketiga soal anggota DPD tak punya kewenangan menentukan anggaran DPD karena Ketua PURT adalah pimpinan DPD. "Di periode nanti menjadi Anggota DPD punya kewenangan atur anggaran DPD karena anggota yang berhak menjadi pimpinan PURT," tuturnya.
Lalu, dalam poin keempat yakni semua anggota DPD di alat kelengkapan mana pun dapat melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri. Selanjutnya, poin kelima senator yang melaksanakan perjalanan dinas di luar dapilnya, mendapat uang perjalanan dinas dan uang kegiatan.
Sementara, poin keenam terkait daerah provinsi yang memiliki otonomi khusus. Dalam hal ini, DKI Jakarta, Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat sudah diatur agar dapat mengevaluasi rancangan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus.
Berikutnya poin ketujuh yang menyoroti pembagian alat kelengkapan dibagi merata untuk semua anggota DPD. Selain itu, ada poin kedelapan yang mencantumkan pimpinan DPD wajib melaporkan laporan kinerja setiap tahun saat forum paripurna.
Tatib poin kesembilan yang penting yaitu DPD akan dipimpin figur senator yang negarawan, tidak cacat etika dan bukan merupakan tersangka.
Selain itu, poin terakhir atau kesepuluh yaitu mewajibkan anggota lembaga pengkajian MPR wajib berasal dari DPD. (ren)