Merasa Tak Berniat Korupsi, Sofyan Basir Menangis

Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir tampak menangis saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.  

Kepada majelis hakim, Sofyan mengklaim tidak ada niat melakukan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.

"Bagaimana bisa saya membunuh rencana besar yang menguntungkan buat negara, rencana besar buat kami dengan 140 ribu karyawan. Dibunuh begitu saja?" kata Sofyan sambil terisak dan menghapus air matanya di hadapan majelis hakim, Senin, 23 September 2019.  

Sofyan mengaku menyesalkan penetapan dirinya sebagai tersangka yang hanya berdasarkan kata-kata. Sofyan Basir juga berkelit tak bukti penerimaan keuntungan uang dari proyek tersebut.  

"Kami 20 tahun mengabdi, sebagai Dirut hanya ucapan rangkaian kata-kata, dengan sangkaan-sangkaan. Ini betul berhala," kata mantan Dirut BRI tersebut. 

Sofyan pun berharap mendapat keadilan dengan vonis bebas dari majelis hakim. Sofyan mengklaim tak bersalah, dia juga meyakini tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek terebut. 

"Harapan kami bebas. Tidak ada saksi hukum apa pun untuk kami (saya) dan kami (saya) akan buktikan besok. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat. Bagi kami industri murah, tidak ada lagi PHK," kata Sofyan.
?
Diketahui, dalam surat dakwaan, Sofyan disebutkan Jaksa membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.

Pemufakatan jahat dimaksud yakni lantaran Sofyan bantu. Eni mendapatkan suap dari Kotjo, Bos Blackgold Natural,  mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Jaksa KPK juga mendakawa Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan jajaran PT PLN agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan bahkan terkuak di dalam persidangan Eni dan Kotjo telah menabrak sejumlah aturan demi memuluskan Kotjo.