Rommy Sebut KPK Ceroboh Pilih Justice Collaborator
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahumurziy alias Rommy, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi ceroboh memilih justice collaborator dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kemenag Jawa Timur. Kecerobohan tersebut dilatarbelakangi KPK sudah mentargetkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Padahal menurut Rommy, Muafaq yang sejak awal mempunyai niat jahat untuk melakukan suap kepada berbagai pihak yang dibuktikan dengan menjual mobil untuk biayakan suap ini. sedangkan dirinya merupakan korban pemburu jabatan.
"KPK malah memberikan status justice collaborator pada Muafaq, padahal dialah pelaku utama. Yang punya itikad jahat itu siapa? Yang punya ambisi menduduki jabatan itu siapa? Yang lobi sana-sini itu siapa? Ini kah yang namanya penegakan hukum yang berkeadilan itu?" kata Rommy di Pengadilan Tipikor, Senin, 23 September 2019.
Rommy memandang KPK tampaknya terlalu bernafsu untuk melakukan operasi politik dengan cara dan upaya menangkap pimpinan partai politik saat mendekat Pemilu 2019 lalu.
"Dugaan operasi politik berbungkus hukum yang dilakukan KPK ini jelas tidak sebanding dengan hilangnya dukungan politik legislasi yang berpihak pada kepentingan umat, yang selama ini menjadi ranah perjuangan PPP, akibat penurunan kursi," kata Rommy.
Sebagaimana diketahui, Rommy didakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim. Sebelumnya, pengadilan sudah menvonis mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasuddin dan mantan Kakan Kemenag Gresik Muwafaq Wirahadi. (hty)