Densus Ciduk Suami-Istri Simpan Bahan Peledak di Bekasi

Rumah kontrakan tempat Densus 88 menangkap pasangan suami-istri terduga teroris di Alamanda Regency, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 23 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Dani

VIVA – Dua terduga teroris ditangkap Detasemen Khusus 88 Mabes Polri di sebuah rumah kontrakan di Alamanda Regency, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 23 September 2019. Kedua terduga itu adalah pasangan suami-istri berinisial AR (23 tahun) dan S (19 tahun).

Keduanya diduga simpatisan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan di lokasi petugas menemukan bahan peledak jenis TATP seberat 500 gram saat menggeledah rumah mereka di Bekasi maupun Jakarta. 

Hingga Senin siang, lokasi penggerebekan terlihat garis polisi berwarna kuning di jalan menuju masuk kontrakan. Warga juga masih berkerumun melihat proses penggerebekan dan penangkapan terduga teroris itu. Polisi bersenjata lengkap bersiaga di sana, juga Tim Gegana Polri.

Menurut Qurtubi, Ketua RT setempat, proses penangkapan kedua terduga teroris itu terjadi pukul 06.00 WIB. Waktu itu dia baru sampai dari tempat kerja, lalu tiba-tiba dihubungi polisi untuk datang ke lokasi, karena ada proses penangkapan terduga teroris.

Warga setempat, katanya, tidak begitu mengenal pasangan suami-istri itu. Sebab, mereka baru tinggal di sana selama sebulan. Dia pun belum memiliki data lengkap mereka.

Berdasarkan keterangan warga, kedua terduga teroris itu juga sangat tertutup dan tidak bersosialisasi dengan tetangga. Mereka keluar rumah hanya saat salat maupun menjemur pakaian.

Kepala Kepolisian Sektor Tambun Kompol Siswo membenarkan penggerebekan tersebut tapi dia menolak menjelaskan lebih rinci tentang peristiwanya karena semua wewenang Mabes Polri. “Kami hanya melakukan pengamanan lokasi bersama anggota Polres Bekasi," ujarnya.