Hari Ini, Provinsi Riau Darurat Pencemaran Udara
- VIVAnews/Bambang Irawan
VIVAnews - Sejak beberapa hari terakhir, kualitas udara di Provinsi Riau tergolong berbahaya. Asap pekat yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan.
Bukan hanya penanganan asap akibat karhutla di daerah setempat namun titik fokus pengamatan juga pada pengaruh angin sehingga asap kiriman dari daerah tetangga turut mempengaruhi.
Menurut informasi dari BMKG Stasiun Pekanbaru, sejak 12 September hingga hari ini kualitas udara dominan berbahaya.
Menyikapi persoalan ini, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan saat ini situasi Riau masuk dalam keadaan darurat pencemaran udara.
Sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Paragraf 1 mengenai keadaan darurat, sebagaimana disebutkan pada Pasal 26:
(1) Apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka:
Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional.
Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.
(2) Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Berkaitan itu ke depan Syamsuar akan mengambil langkah-langkah konkrit dalam menyikapi persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.
"Saat ini kita sudah memiliki rumah singgah yang tersebar di berbagai tempat. Masyarakat bisa memanfaatkan ini sampai situasi udara membaik," kata Syamsuar kepada media di Riau, Senin 23 September 2019.
Disinggung mengenai upaya evakuasi terhadap masyarakat Riau saat ini, Syamsuar mengaku belum sampai pada tahapan tersebut.
"Soal evakuasi ke luar daerah, kita belum sampai kepada hal itu. Kita masih berupaya menyiapkan sarana yang ada, layanan kesehatan gratis dan rumah singgah. Sebab jika itu dilakukan perlu koordinasi dengan Provinsi lain," kata Syamsuar.