99 Advokat Siap Kawal Imam Nahrawi soal Kasus Dana Hibah KONI

IKA UINSA Kawal Imam Nahrawi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVAnews - Pengurus Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (IKA UINSA) Surabaya siap mendampingi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diketahui, Imam Nahrawi merupakan Ketua Umum IKA UINSA. Dia lulus S1 di Fakultas Tarbiyah kampus tersebut. "IKA UINSA menghormati proses hukum, menjunjung tingi asas praduga tak bersalah dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," pernyataan sikap IKA UINSA diterima VIVAnews secara tertulis pada Jumat malam, 20 September 2019.

Total lima poin pernyataan sikap disampaikan IKA UINSA. Salah satunya mengkoordinasikan pendampingan hukum terhadap Imam Nahrawi oleh 99 advokat dari UINSA.

Berikut ini pernyataan sikap lengkap IKA UINSA:

1. IKA UINSA menghormati proses hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

2. IKA UINSA mengapresiasi prestasi Imam Nahrawi selama menjadi Menpora dan mendukung sikapnya yang kooperatif dan sportif dengan mengundurkan diri sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

3. IKA UINSA meyakini bahwa Imam Nahrawi adalah seorang pemimpin yang mempunyai integritas yang tinggi, sehingga jauh dari sikap dan tindakan yang dituduhkan.

4. IKA UINSA telah membentuk tim hukum advokasi bernama SPRINDIK (Solidaritas Pengacara Indonesia untuk Demokrasi dan Keadilan) yang beranggotakan 99 orang dengan koordinator Fattahul Anjab SH. Hal-hal yang berkaitan secara teknis akan dikonsultasikan oleh tim dengan Bapak Imam Nahrawi dan keluarga.

5. IKA UINSA akan melakukan doa bersama di seluruh Korda (kordinator daerah) se-Jatim dan korwil (koordinator wilayah) yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia pada Ahad, 22 Sept 2019 ba'da sholat duhur dengan membaca Sholawat Asyghil dan Shalawat Nariyah.

Beberapa nama tertulis dalam pernyataan sikap itu. Di antaranya Sekretaris Jenderal IKA UINSA, Dwi Astuti; tiga wakil ketua umum, Mujahid Anshori, Ahmad Bajuri, dan Ismail Nachu; Wakil Sekjen, Ahmad Khubby; dan Koordinator SPRINDIK, Fattahul Anjab.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu sore 18 September 2019. Imam disangka terlibat kerja sama dana hibah tersebut.

“Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konperensi pers Rabu 18 September 2019. (ren)