Jokowi Minta Tunda Pengesahan Revisi KUHP, DPR Pasrah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVAnews - Presiden Joko Widodo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pengesahan revisi Undang Undang KUHP menjadi UU. Menurut Jokowi, masih ada materi-materi yang masih perlu pendalaman lebih lanjut.
Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani, mengaku mengikuti saja langkah yang diambil pemerintah. Jika pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP tersebut, terhadap RKUHP tidak bisa dilanjutkan, karena untuk pengesahan butuh persetujuan pemerintah dan DPR.
"Yang disuarakan Pak Jokowi itu artinya kan posisi yang diambil oleh pemerintah, ya tentu memang karena UU itu harus disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR. Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU, apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan," kata Arsul, Jumat, 20 September 2019.
Arsul mengatakan, PPP sebagai partai yang mendukung pemerintah mengaku mendukung apa yang disampaikan oleh Presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G Plate juga sependapat dengan penundaan pengesahan RKUHP ini. Diharapkan, RKUHP ini dapat dibahas lebih lanjut di periode berikutnya.
"Setuju ditunda dan dibahas oleh DPR baru periode berikutnya, kami berpendapat bahwa atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra, maka perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal-pasal RUU KUHP yang dinilai masih krusial," ujar Johnny.