Ada SP3, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan RJ Lino dan Emirsyah Satar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum tentu menghentikan perkara korupsi yang berumur lebih dari dua tahun, seperti kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II, yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Meskipun, Pasal 40 UU KPK yang baru disahkan DPR RI disebutkan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi, yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam Pasal 40 UU KPK yang baru terdapat frasa 'dapat'. Dengan adanya frasa 'dapat' tersebut, memungkinkan institusinya menggunakan kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau tidak. 

"Terkait dengan jangka waktu penyidikan maksimal dua tahun KPK itu dapat menghentikan proses penyidikan atau SP3, artinya apa? Artinya, KPK juga bisa saja lebih dari dua tahun, karena rumusannya kan 'dapat'," kata Alexander kepada awak media, Kamis 19 September 2019.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut menjelaskan, terdapat sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK memiliki kerumitan yang tinggi. Apalagi, perkara korupsi yang lintas negara.

"Kasus yang rumit, biasanya yang melibatkan otoritas luar negeri biasanya sangat lama. Kita lihat ada (kasus) Inospec, itu lebih dari dua tahun," kata Alexander. 

Catatan VIVAnews, terdapat sejumlah perkara yang telah lebih dari dua tahun ditangani KPK. Beberapa di antaranya, kasus RJ Lino yang ditangani KPK sejak akhir 2015, dan kasus suap Garuda.

Kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dengan tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo yang disidik KPK sejak Januari 2017. 

Selain itu, terdapat perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI AU, dengan tersangka bos PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh yang ditangani KPK sejak Juni 2017, serta kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre yang menjerat mantan Kadis PU Bina Marga Papua, Mikael Kambuaya, dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada, David Manibui sejak Februari 2017.

Ada pula perkara dugaan pencucian uang yang menjerat sejumlah terpidana kasus korupsi seperti Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), dan kasus mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
 
Alexander menambahkan, pihaknya akan menyisir dan mengkaji kasus-kasus korupsi yang penyidikannya telah berumur lebih dari dua tahun. Sepanjang memiliki dasar dan alasan yang kuat, lembaganya akan lanjutkan perkara korupsi yang telah berusia lebih dari dua tahun itu.
  
"Ya, kita lihat kompleksitas permasalahan. Kalau lebih dua tahun sepanjang itu bisa kita cari alasan, kenapa sampai lebih dari dua tahun, kenapa enggak (diteruskan). Kan, kami masih dimungkinkan melakukan penyidikan di atas dua tahun," ujarnya. (asp)