Tiga Pasangan di Aceh Ketahuan Mesum, Dicambuk di Tempat Wisata

Pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Aceh.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dani Randi (Aceh)

VIVA – Pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh untuk pertama kalinya dilakukan di lokasi wisata, tepatnya di Taman Bustanussalatin, Kamis, 19 September 2019. Eksekusi cambuk kali ini dilakukan terhadap tiga pasangan yang ketahuan mesum.

Sebelumnya, hukuman cambuk hanya dilakukan di halaman masjid, di Kota Banda Aceh. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin merupakan sesuatu yang sudah sesuai diatur di dalam qanun (perda).

“Tidak ada yang bertentangan. Ini (cambuk) di depan umum begini sudah diatur di dalam qanun,” ujarnya, hari ini.

Sebagaimana diatur di dalam qanun, kata dia, hukuman cambuk memang harus dilaksanakan di muka umum, baik itu di pekarangan masjid ataupun di tempat lainnya. “Jadi selain di masjid ya enggak masalah. Ini kan di muka umum juga. Cambuk di sini (Taman Bustanussalatin) lebih di depan umum lagi kan,” ujarnya.

Tiga pasangan yang dicambuk kali ini, di antaranya berinisial RI dan FI dicambuk 21 kali. Kemudian FA, TWH dan MA mendapat 22 kali cambuk, sementara RAH 20 kali cambuk.

Ketiga pasangan tersebut dihukum cambuk lantaran melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M. Hidayat mengatakan, dua pasangan yang dicambuk hari ini, ditangkap di hotel. Sementara satu pasangan lagi ditangkap di sebuah rumah makan. “Semua yang dicambuk dari luar daerah Banda Aceh,” katanya. (ren)