Revisi UU Pemasyarakatan Akan Untungkan Koruptor
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sikap DPR yang sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sangat menguntungkan koruptor. Apalagi, wacana RUU itu akan menghapus pembebasan bersyarat.
"Kalau kita bersikap kompromi terhadap pelaku korupsi, tentu saja itu bisa disebut memperlemah pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfimasi awak media, Kamis, 19 September 2019.
Kata Febri, pihak KPK sendiri mengaku belum membaca secara rinci draf revisi undang-undang yang dibahas tersebut. Tapi KPK dengan tegas meminta peraturan pemerintah yang dibuat oleh Kemenkumham tidak dihilangkan, melainkan menambah syarat-syarat pembebasan bersyarat.
"Jadi lebih ketat (syaratnya) untuk kejahatan-kejahatan luar biasa, kejahatan yang serius, termasuk tipikor tentu saja. Sehingga misal, syarat menjadi justice collaborator atau whistleblower yang kemudian ditetapkan sesuai peraturan yang ada," kata Febri.
Febri menjelaskan, aturan pembebasan bersyarat sendiri pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA dan MK tidak mempersoalkan ihwal syarat-syarat mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut.
"Jadi kalau ada aturan baru harapan KPK tentu aturan yang baru itu bisa lebih memperkuat pemberantasan korupsi bukan memperlemah. Dan kalau kita bicara efek jera harapannya tentu ada efek jera dalam katakanlah proses terhadap terpidana kasus korupsi," katanya.
Diketahui, DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dan Menkumham Yasonna Laoly.
Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat pada narapidana kasus kejahatan luar biasa, seperti kasus korupsi. Dalam draf revisi UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, akan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Artinya, formula pemberian pembebasan bersyarat kepada kejahatan luar biasa akan kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. Padahal dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum agar bisa pelaku kejahatan mendapatkan pembebasan bersyarat. Peraturan tersebut selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi.
Pasal 43A misalnya, mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk bantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.
Kemudian dalam Pasal 43B ayat 3 mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.
Belum lama ini, DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Regulasi tersebut diubah dari bentuk aslinya, yang dituding sejumlah pihak akan melemahkan pemberantasan korupsi.