Kasus Korupsi Dana Hibah Imam Nahrawi, Ini Saran BPK
- VIVAnews / Fikri Halim
VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merekomendasikan Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI menjadi satuan kerja (satker) yang langsung berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora. Hal ini menyusul kasus korupsi dana hibah yang menjerat Menpora Imam Nahrawi.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, tak berencana menghapus dana hibah. Menurutnya, sebaiknya posisi KONI secara struktural seharusnya berada di bawah Kemenpora.
"Hibah sih boleh aja, memang (kasusnya soal) mekanisme hibah, tapi untuk KONI sebaiknya pakai Satker tersendiri. Mungkin nanti BPK juga merekomendasikan seperti itu," ujar Moermahadi di Istana Merdeka, Kamis 19 September 2019.
Dia pun mengakui mekanisme dana hibah itu pertanggungjawaban dan mekanismenya harus dirapikan. Jika berada langsung di bawah Kemenpora, maka KONI akan mendapatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sehingga mudah untuk mengawasinya.
"Kemarin sih sebetulnya Ketua KONI yang baru, Pak Marciano sempat menyampaikan juga, apakah nanti KONI itu dianggap sebagai satker nya Kemenpora jadi dia punya DIPA tersendiri. Itu untuk menyelesaikan masalah tadi," kata dia.
Menpora Imam Nahrawi telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus penggelapan dana hibah. Selain Imam Nahwari, KPK juga menjerat asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka suap bersama-sama dengan Imam.
Menpora melalui Ulum diduga menerima Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
"Totalnya penerimaan Rp 26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK.