Menpora Tersangka, Ngabalin: Bukti Presiden Jokowi Tak Intervensi KPK
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin memastikan Presiden Joko Widodo menghormati penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden menyimak setiap perkembangan perkara yang melibatkan para pembantunya di kabinet.
"Presiden mengikuti proses ke proses, perkembangan (kasus hukum) menteri beliau. Beliau (Presiden) taat asas, kami mendengar berita ini sebagai musibah," kata Ali Mochtar di tvOne, Kamis 19 September 2019.
Namun demikian, Ngabalin belum mengetahui kapan Menpora akan menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan kasus hukum yang tengah membelitnya itu. Sebelumnya, Imam Nahrawi mengatakan dalam waktu dekat ini akan menemui Presiden dan melaporkan kasus hukumnya di KPK.
"Saya kira pagi ini atau siang nanti. Kalau menteri bisa kembalikan mandat, kalau KPK tidak bisa, karena menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ujar Ngabalin.
Ngabalin tetap mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan tidak menghakimi Imam Nahrawi pasti bersalah. Pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memberikan kesempatan kepada Imam Nahrawi untuk mengklarifikasi semua tuduhan.
"Kita tetap berprasangka baik, biarkan proses ini berjalan, kita lihat di mahkamah nanti. Jangan dulu suuzon keputusannya nanti (bersalah atau tidak) di mahkamah. Pemerintah beri dukungan penuh pada upaya pemberantasan korupsi," terang Ngabalin.
Di luar itu, Ngabalin menegaskan kasus hukum yang menjerat Menpora Imam Nahrawi menjadi bukti KPK tetap independen dan bertaji. Siapapun yang bersalah melakukan tindak pidana korupsi, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Meskipun itu pembantu Presiden.
"Itu buktinya Presiden dan pemerintah tidak mengintervensi KPK, kepercayaan penuh. Jadi jangan buru-buru ngembaliin mandat," ungkapnya.
KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu sore 18 September 2019. Imam dinyatakan terlibat adanya kerja sama penggelapan dana tersebut.
“Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers Rabu 18 September 2019.
“Tersangka adalah IMR yang merupakan menteri Pemuda dan Olahraga dan asistennya, MIU,” ujarnya. (ren)