Kasus Korupsi Lapangan Bola, Jaksa Tangkap Eks Pejabat Pidie Aceh

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kejaksaan Negeri Pidie menangkap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan bola kaki, di Desa Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Aceh.

Tersangka bernama Arifin, yang merupakan mantan kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Pidie ini, ditangkap di rumahnya di Padang Tiji, Pidie, pada Rabu, 18 September 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Efendi, mengatakan Arifin ditangkap setelah melakukan pengintaian selama dua bulan.

"Sejak dua bulan yang lalu kami sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka, sehingga tadi baru kami melakukan penangkapan," kata Efendi saat dikonfirmasi.

Effendi menjelaskan, proses penangkapan Arifin sempat berjalan alot. Sebab, istri Arifin melawan saat petugas hendak membawa tersangka. Istrinya, kata Efendi, menutup pintu rumah ketika petugas mendatangi rumah tersangka.

Namun, berkat kerja sama dengan aparat kepolisian, akhirnya Kejaksaan Negeri Pidie berhasil melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka.

"Ada perlawanan dari istrinya, sempat ditutup pintunya tidak mau dibuka, tapi kita paksa dengan cara, dibantu oleh polres setempat," ujarnya.

Sejak ditetapkan menjadi buron pada November 2018, tersangka sempat beberapa kali pindah ke Banda Aceh dan Medan untuk menghindari pengejaran petugas. Hingga akhirnya, ia ditangkap di Kabupaten Pidie.

Sebelumnya, Arifin ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2018. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah lapangan bola kaki dan trek atletik di Kecamatan Indrajaya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh jumlah kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari total pagu anggaran pengadaan tanah lapangan bola tersebut sebesar Rp2,3 miliar.