Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Ikuti Jejak Andi Mallarangeng
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 18 September 2019 sore WIB. Imam diduga terlibat kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, dalam penetapan tersangka ini pihaknya bersandar pada bukti yang ada selama persidangan tersangka lainnya. Ditemukan indikasi kuat, jika Imam menerima suap sebesar Rp26,5 miliar.
Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2018 yang dilakukan KPK dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI, Hamidy, Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI, Mulyana sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Ditetapkannya Imam sebagai tersangka membuatnya sebagai Menpora kedua yang bermasalah dengan KPK. Sebelumnya ada nama Andi Mallarangeng, Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Andi jadi tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang, pada 17 Oktober 2013 dia resmi menjadi tersangka.
Pengadilan kemudian memutuskan Andi bersalah pada 2014 dengan hukuman empat tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 10 tahun penjara.