Menpora Imam Nahrawi Tersangka Dana Hibah KONI, Begini Modus Suapnya
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan penggelapan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penetapan Imam sebagai tersangka disampaikan pimpinan KPK pada Rabu sore, 18 September 2019.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Imam telah dinyatakan terbukti telah menerima suap dana hibah KONI. Penerimaannya melalui sang asisten pribadi, Miftahul Ulum, yang sejak pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alexander menjelaskan, penemuan KPK atas keterkaitan Imam bermula dari proses persidangan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy. Dia buka suara, jika saat pihaknya menerima dana hibah dari Kemenpora, ada imbalan yang harus dilakukan.
"Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya. Tersangka adalah IMR yang merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga dan asistennya, MIU," tutur Alexander dalam konferensi pers.
Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2018 yang dilakukan KPK dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Hamidy, ada pula Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI, Mulyana sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Modus korupsinya, KONI mengajukan proposal penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 kepada Kemenpora, akan ada imbalan yang mesti diberikan kembali. Dalam kasus ini, KONI yang mendapat dana sebesar Rp17,9 miliar, lalu ada komisi Rp3,4 miliar yang mesti diberikan.
Dalam penyelidikan KPK, ternyata ditemukan modus seperti ini tidak cuma terjadi pada 2018. Sejak 2014, Imam diduga sudah menerimanya, dan berjumlah Rp14,7 miliar.
Di luar komisi dana hibah, ditemukan pula beberapa kali Imam meminta uang kepada KONI melalui Ulum. Dalam rentang 2016 hingga 2018, totalnya mencapai Rp11,8 miliar. (ase)