Ketua KPK: Ikhtiar Lawan Korupsi Tak Boleh Berhenti

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan kepada seluruh pegawai lembaga antirasuah agar tetap menjalankan tugasnya, meski Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah direvisi. Hal itu disampaikan Agus lantaran banyak dari pegawainya yang kecewa atas langkah DPR dan pemerintah dalam merevisi UU KPK. 

"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti! Kami langsung kepada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Agus kepada seluruh insan KPK melalui email internal KPK sebagaimana dikutip VIVAnews, Rabu, 18 September 2019. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, di tengah kondisi yang diklaimnya serba sulit pada saat ini, pihaknya memahami KPK tidak boleh berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi. 

Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, kata Febri, pimpinan KPK telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip, seperti melakukan analisis terhadap materi-materi dalam RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna DPR kemarin. 

"(Kemudian) mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lainnya yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu, 18 September 2019.

Menurut Febri, berdasarkan kajian sementara KPK, ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya di RUU KPK. Dan perubahan tersebut, tekan Febri, dapat memperlemah kinerja KPK.

"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," ujarnya. 

Selain itu, KPK sambung Febri, tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu, klaim Febri, pihaknya juga harus berkomitmen terus menjalani ikhtiar pemberantasan korupsi.

Di samping itu, kata Febri, institusinya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat, terutama guru besar sejumlah universitas di Indonesia, para mahasiswa, pemuka agama, tokoh nasional, dan lembaga pegiat antikorupsi, yang selama beberapa pekan menunjukkan sikap dan suara tegas untuk mengawal pemberangusan rasuah.

Meskipun mungkin aspirasi penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, KPK tetap mengajak semua pihak menjadikan ini momentum untuk makin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi. 

"KPK juga mengajak masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya," tuturnya.

Dalam sejarahnya, lanjut Febri, baik di Indonesia atau di negara mana pun di dunia, ikhtiar pemberantasan korupsi memang selalu harus melewati rintangan demi rintangan. 

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin melewatinya bersama-sama dengan seluruh pihak yang bersedia menjadi bagian dari gerakan antikorupsi ini," kata dia.