Tolak TGB, Ribuan Kader Nahdlatul Wathan Duduki Kemenkum HAM NTB
- Satria Zulfikar
VIVA – Ribuan kader Nahdlatul Wathan (NW) Anjani menggelar aksi unjuk rasa dengan menyegel Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah NTB, Rabu, 18 September 2019. Mereka menolak penerbitan SK Menkum HAM Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019.
SK tersebut memuat nama Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah (Ketum PBNW).
Mereka menyayangkan keluarnya SK tersebut, padahal, sebelumnya NW pimpinan TGB telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016 berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Ribuan kader Nahdlatul Wathan (NW) Anjani segel kantor Kemenkumhan wilayah NTB.
Mahkamah Agung pada tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap telah membatalkan Keputusan Menkum HAM Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengurus dan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, dimana dalam susunan organisasi, ketua umum dijabat oleh TGB. Namun, justru SK baru muncul kembali mengakui NW versi Zainul Majdi.
Aksi kader Nahdlatul Wathan (NW) Anjani mulai digelar sejak pukul 06.00 WIB. Massa menggembok kantor Kemenkum HAM, sehingga para pegawai tidak dapat masuk. Jumlah mereka terus bertambah dan memenuhi jalan.
Massa sempat ricuh saat mencoba masuk ke dalam halaman kantor. Tapi beberapa saat kemudian massa berhasil menduduki halaman kantor Kemenkum HAM.
Ribuan kader Nahdlatul Wathan (NW) Anjani segel kantor Kemenkumhan wilayah NTB.
Sekretaris Wilayah Pemuda NW, Muhammad Fihiruddin, mendesak Menkum HAM untuk mencabut SK NW versi TGB. Mereka khawatir akan memunculkan perpecahan di kalangan umat.
"Kami mendesak Menkum HAM mencabut SK Menkum HAM Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 dan mendesak Menkum HAM meminta maaf pada seluruh warga NW di Indonesia," katanya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, Muh. Ihwan mempertanyakan bagaimana mungkin TGB melalui notaris Hamzan Wahyudi dapat membuka blokir akses SABH Perkumpulan NW yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan ada di bawah kendali Kemenkum HAM.
"Apakah Zainul Majdi punya kunci khusus sehingga dengan semaunya bisa membuka akses blokir SABH yang sesungguhnya menjadi kewenangan penuh Menkum HAM," katanya.
"Selain itu, kami juga meminta Kemenkum HAM memeriksa notaris Hamzan Wahyudi, karena menjalankan jabatannya secara tidak cermat dan hati-hati. Sebab peristiwa serupa telah terjadi pada tahun 2014, di mana akses SABH ke AHU Online juga dilakukan oleh notaris Hamzan Wahyudi," katanya.
Untuk diketahui, memang telah terjadi dualisme pada tubuh NW selama bertahun-tahun. NW versi Pancor diketuai TGB Zainul Majdi, sementara NW versi Anjani diketahui TGB Atsani. Permasalah organisasi tersebut tidak kunjung selesai hingga saat ini.